PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 43
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
(1) Pemerintah MENETAPKAN jenis dan standar alat dan mesin budidaya tanaman yang produksi serta peredarannya perlu diawasi. (2) Alat dan mesin budidaya tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diuji terlebih dahulu sebelum diedarkan. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
