PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 38
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
(1) Pestisida yang akan diedarkan di dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib terdaftar, memenuhi standar mutu, terjamin efektivitasnya, aman bagi manusia dan lingkungan hidup, serta diberi label. (2) Pemerintah MENETAPKAN standar mutu pestisida sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dan jenis pestisida yang boleh diimpor.
