PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1992 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 37
BAB 4 — SARANA PRODUKSI
(1) Pupuk yang beredar di dalam wilayah negara Republik INDONESIA wajib memenuhi standar mutu dan terjamin efektivitasnya serta diberi label.
(2) Pemerintah MENETAPKAN standar mutu pupuk serta jenis pupuk yang boleh diimpor. (3) Pemerintah mengawasi pengadaan dan peredaran pupuk. (4) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan, pengadaan dan peredaran pupuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan PERATURAN PEMERINTAH.
