PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 2
BAB 1 — PENJUALAN SAHAM
(1) Seluruh hasil penjualan disetorkan kepada Kas Negara. (2) Semua biaya yang timbul sebagai akibat penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) menjadi beban pembeli.
