PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1990 tentang PENJUALAN SELURUH SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN...
Pasal 1
BAB 1 — PENJUALAN SAHAM
(1) Negara Republik INDONESIA menjual seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin kepada pihak swasta nasional. (2) Pelaksanaan penjualan seluruh saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Leppin dilakukan oleh Menteri Perindustrian atas kuasa Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham.
