PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 7
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Untuk melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Perusahaan dapat menguasai tanah yang diperlukan dengan hak pengelolaan, hak guna bangunan, dan hak pakai menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyerahan/penggunaan tanah-tanah tersebut pada ayat (1) kepada pihak lain dilakukan dalam pelaksanaan rencana pengadaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
