Pasal 6
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan mengindahkan prinsip-prinsip ekonomi dan terjaminnya keselamatan kekayaan negara, Perusahaan menyelenggarakan usaha-usaha sebagai berikut : a. menyiapkan perencanaan proyek-proyek pembangunan perumahan rakyat dalam arti luas dan prasarana lingkungan; b. mengusahakan pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya; c. menyiapkan, melaksanakan dan mengendalikan pelaksanaan proyek-proyek pembangunan perumahan rakyat dan prasarana lingkungan yang mencakup penguasaan dan pematangan tanah, pembangunan perumahan, pembangunan prasarana lingkungan, perbaikan lingkungan serta kegiatan-kegiatan lainnya yang berhubungan dengan hal itu; d. mengelola tanah-tanah yang dikuasainya, dengan kewenangan untuk :
d.1. merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah yang
bersangkutan;
d.2. menggunakan tanah tersebut untuk keperluan usahanya;
d.3. menyerahkan bagian-bagian daripada tanah tersebut berikut rumah/ bangunannya dan/atau memindah-tangankan
(menjual) tanah yang sudah dimatangkan berikut
prasarana yang diperlukan kepada pihak ketiga; e. melaksanakan dan mengusahakan unit-unit produksi bahan bangunan dan usaha penunjang lainnya dalam rangka pelaksanaan tugas pokok perusahaan; f. melakukan hubungan kerja dan hal-hal lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugasnya.
