Pasal 54
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Dari laba bersih yang telah disahkan menurut Pasal 51 disisihkan untuk :
a. Dana Pembangunan Semesta sebesar 55% (lima puluh lima persen);
b. Cadangan umum sebesar 20% (dua puluh persen) hingga cadangan umum tersebut mencapai jumlah dua kali modal Perusahaan;
c. Cadangan tujuan sebesar 5% (lima persen);
d. Sisanya sebesar 20% (dua puluh persen) dipergunakan untuk dana sosial, pendidikan, jasa produksi, dan sumbangan dana pensiun yang perincian perbandingan pembagiannya ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri. (2) Apabila jumlah cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b telah tercapai, jumlah dari bagian laba bersih yang diperuntukan untuk pemupukan cadangan umum tersebut, selanjutnya dapat dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
(3) Sebelum cadangan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b mencapai jumlah 2 (dua) kali modal Perusahaan, dengan persetujuan Menteri Keuangan atas usul Menteri, Direksi dapat menggunakan dana cadangan umum tersebut untuk kepentingan pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan. (4) Cadangan tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c antara lain dipergunakan untuk pemupukan dana bagi pembelanjaan perluasan kapasitas Perusahaan.
