PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 53
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dan Pasal 52 disampaikan tepat pada waktunya. (2) Bentuk laporan pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri.
Ketigabelas Penggunaan Laba
