Pasal 50
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Semua pegawai termasuk anggota Direksi dalam kedudukan selaku demikian yang tidak dibebani tugas penyimpanan uang, surat-surat berharga, dan barang-barang persediaan yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau karena melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepada mereka dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, diwajibkan mengganti kerugian tersebut. (2) Ketentuan-ketentuan tentang ganti rugi terhadap pegawai negeri berlaku sepenuhnya terhadap pegawai. (3) Semua pegawai yang dibebani tugas penyimpanan, pembayaran atau penyerahan uang dan surat-surat berharga milik Perusahaan dan barang-barang persediaan milik Perusahaan yang disimpan dalam gudang atau tempat penyimpanan yang khusus dan semata-mata digunakan untuk keperluan itu, bertanggung jawab tentang pelaksanaan tugasnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak perlu mengirimkan pertanggungjawaban mengenai cara mengurusnya kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Tuntutan terhadap pegawai tersebut dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan bagi bendaharawan yang oleh Badan Pemeriksa Keuangan dibebaskan dari kewajiban pertanggungjawaban mengenai cara pengurusannya. (5) Semua surat bukti dan surat lainnya bagaimanapun sifatnya, yang termasuk bilangan tata buku dan administrasi Perusahaan, disimpan di tempat Perusahaan atau tempat lainnya yang ditunjuk oleh Menteri, kecuali jika untuk sementara dipindahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal dianggapnya perlu untuk kepentingan sesuatu pemeriksaan. (6) Untuk keperluan pemeriksaan bertahan dengan penetapan pajak dan pemeriksaan akuntansi pada umumnya surat bukti dan surat lainnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) untuk sementara dapat dipindahkan ke Departemen Keuangan dan/atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
