PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 49
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) Kepada pegawai Perusahaan diberikan pensiun berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku bagi pegawai Perusahaan. (2) Disamping pensiun kepada pegawai dapat diberikan jaminan hari tua lainnya yang
diatur oleh Direksi setelah mendapat persetujuan Menteri.
