PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 47
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
(1) ntuk memperlancar tujuan perusahaan, perlu diciptakan adanya ketentraman, ketenangan serta kegairahan kerja dalam Perusahaan dengan memberikan penghargaan yang layak kepada semua pegawai sesuai prestasinya. (2) Kedudukan hukum, susunan jabatan, kepangkatan, pemberhentian, gaji, pensiun dan tunjangan bagi pegawai Perusahaan, diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) Penghasilan-penghasilan lain pegawai diatur tersendiri oleh Direksi setelah mendapatkan persetujuan Menteri.
