PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1988 tentang PERUSAHAAN UMUM (PERUM) PEMBANGUNAN PERUMAHAN NASIONAL
Pasal 46
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN
Dengan tidak mengurangi wewenang pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal- pasal pada Bagian ini setiap Kepala Unit Organisasi dalam Perusahaan bertanggung jawab melaksanakan pengawasan melekat dalam lingkungan tugasnya masing-masing.
