PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1986 tentang PELAKSANAAN UU 10-1980 TENTANG TANDA KEHORMATAN...
Pasal 6
(1) Menteri melakukan penelitian atas usul pemberian Bintang Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Untuk melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Menteri dibantu oleh Tim yang susunan dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri. (3) Pelaksanaan penganugerahan Bintang Budaya dilakukan oleh PRESIDEN atau Menteri atau Pejabat lain atas nama PRESIDEN dalam suatu upacara.
