PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN...
Pasal 4
Membentuk Kecamatan Agrabinta di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur, yang meliputi wilayah : a. Desa Pusakasari; b. Desa Walahir; c. Desa Purabaya; d. Desa Sukamanah; e. Desa Bojongkaso; f. Desa Bunisari; g. Desa Wanasari.
