PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1983 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN CISOKA DI KABUPATEN...
Pasal 2
Membentuk Kecamatan Takokak di Kabupaten Daerah Tingkat II Cianjur yang meliputi wilayah : a. Desa Pasawahan; b. Desa Bungbangsari; c. Desa Sindangresmi; d. Desa Sindanghayu; e. Desa Simpang; f. Desa Sukagalih.
