PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 3
Hal-hal yang timbul dari dan yang berhubungan dengan pelaksanaan pemisahan dan pengalihan kekayaan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini sepanjang mengenai Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dan sepanjang mengenai Perusahaan Umum listrik Negara diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertambangan dan Energi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
