PP
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1982 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA RI KE DALAM...
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH ini berasal dari pemisahan sebagian dari kekayaan negara yang pada saat ini tertanam pada Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Tambang Timah berupa jaringan listrik beserta peralatannya yang terletak di Kota Tanjung Pandan, Belitung. (2) Besarnya nilai penambahan penyertaan Modal Negara Republik INDONESIA ke dalam Modal Perusahaan Umum listrik Negara tersebut pada ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan hasil perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Akuntan Negara, Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara.
