PP
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 14
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perorangan yang: a. memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman di bidang perumahsakitan dan berkelakuan baik serta memiliki dedikasi untuk mengembangkan usaha guna kemandirian PERJAN; b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit; c. berkewarganegaraan INDONESIA.
