PP
Peraturan Pemerintah Nomor 118 Tahun 2000 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN JAWATAN RUMAH SAKIT...
Pasal 13
BAB 3 — ANGGARAN DASAR PERUSAHAAN JAWATAN
(1) Kepengurusan PERJAN dilakukan oleh Direksi. (2) Jumlah anggota Direksi paling sedikit 3 (tiga) orang dan paling banyak 5 (lima) orang serta
seorang diantaranya diangkat menjadi Direktur Utama. Pasal 14 …
