PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA " PELABUHAN DAERAH III"
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 19.992.828,83 (Sembilan belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu delapan ratus dua puluh delapan 83/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
