PP
Peraturan Pemerintah Nomor 117 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA " PELABUHAN DAERAH III"
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan ini berusaha dalam lapangan pelabuhan di tempat- tempat tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) khususnya dan dalam lapangan lain yang - baik langsung maupun tidak langsung - bersangkut-paut dengan penyelenggaraan pelabuhan, dengan ketentuan bahwa usaha sampingan itu harus dengan persetujuan Menteri. Modal
