PP
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH II"
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
PN PELABUHAN DAERAH II berkedudukan dan berkantor di Teluk Bayur (Padang) dan dapat mempunyai kantor cabang, kantor perwakilan atau koresponden di dalam negeri dengan persetujuan Menteri dan di luar negeri dengan persetujuan Pemerintah. Tujuan dan lapangan usaha
