PP
Peraturan Pemerintah Nomor 116 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA "PELABUHAN DAERAH II"
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat kedudukan
