PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 95
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Laporan keuangan tahunan UNP diaudit oleh
akuntan publik. (21 Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan tahunan UNP.
(3) Laporan
SK No 101173 A
PRESIDEN
(3) Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan kepada publik. (41 Akuntan publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KA.
(5) Administrasi dan pengurusan audit yang dilakukan
oleh akuntan publik merupakan tanggung jawab Rektor.
