PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 72
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk
mendapatkan pelayanan pendidikan dan fasilidas pendukung untuk menjamin kelancaran proses pembelajaran.
(2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua ketentuan
peraturan perundang-undangan, norma/kaidah keilmuan, dan etika akademik.
(3) Ketentuan mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa
diatur dengan Peraturan Rektor.
