PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 55
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Unsur pengelola usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (2) huruf h mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan usaha serta pemberdayaan sumber daya UNP.
(2) Ketentuan mengenai unsur pengelola usaha diatur
dengan Peraturan Rektor.
