PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 46
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) SAF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf b
mempunyai tugas memberikan pertimbangan dalam pen5rusunan, penetapan, dan pengawasan pelaksanaan kebijakan akademik di Fakultas.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), SAF memiliki wewenang:
- mengawasi penerapan norma akademik, peraturan akademik, dan kode etik Sivitas Akademika di lingkungan Fakultas;
- mengawasi pelaksanaan kebebasan akader4ik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
- memberikan masukan kepada pimpinan Fakultas dalam pen5rusunan rencana pengembangan jangka panjang dan rencana strategis Fakultas;
- mengawasi dan mengevaluasi pencapaian proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan Fakultas;
- memberikan pertimbangan untuk pengusulan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Dosen kepada Dekan;
- mengawasi
SK No 101148 A
PRESIDEN
- mengawasi pelaksanaan penjaminan mutu Program Studi di lingkungan Fakultas;
- memberikan rekomendasi kepada Dekan untuk memberikan penghargaan kepada Sivitas Akademika, Tenaga Kependidikan, dan pihak lain yang berjasa bagi Fakultas; dan
- memberikan rekomendasi kepada Dekan dalam penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh Sivitas Akademika di Fakultas.
(3) Masa jabatan anggota SAF selama 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan mengenai SAF diatur dengan Peraturan
Rektor.
Pasal47 Ketentuan mengenai Departemen, laboratorium/bengkel I studio, dan unit lain di Fakultas yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Rektor.
