PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 44
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a terdiri atas:
- Dekan dan wakil Dekan;
- SAF;
- Departemen;
- laboratorium/bengkellstudio; dan
- unit lain di Fakultas yang diperlukan.
