PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 42
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (1) huruf b memiliki tugas membantu Rektor sesuai dengan bidang tugasnya.
(1) (2) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat
berjumlah paling banyak 4 (empat) orang.
(3) Wakil
SK No 101146 A
PRESIDEN
(21 (3) Wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (41 Masa jabatan wakil Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (21 selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pedoman pelaksanaan tugas wakil Rektor dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian wakil Rektor diatur dengan Peraturan Rektor.
