PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 3
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum,
dalam rangka mengelola bidang akademik dan nonakademik secara otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berpedoman pada Statuta UNP. (21 Statuta UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- visi, misi, tujuan, nilai dasar, dan budaya kerja;
- identitas;
- penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi;
- sistem pengelolaan;
- sistem penjaminan mutu;
- kode etik;
- bentuk dan tata cara pembentukan peraturan;
- sistem perencanaan; dan
- pendanaan dan kekayaan.
Bagian
SK No l0ll24 A
PRESIDEN
Bagian Kedua Visi, Misi, T\rjuan, Nilai Dasar, dan Budaya Kerja
