PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 29
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) Susunan MWA terdiri atas:
- 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota;
- 1 (satu) orang sekretaris merangkap anggota; dan
- anggota. (21 Ketua, wakil ketua, dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c dipilih dari dan oleh anggota MWA.
(3) Unsur keanggotaan MWA dari Menteri, Rektor, ketua
SAU, wakil dari Tenaga Kependidikan, dan wakil dari Mahasiswa dilarang menjadi ketua, wakil ketua, atau sekretaris MWA.
(4) Tata . .
SK No 101138A
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
(4) Tata cara pemilihan ketua, wakil ketua, dan
sekretaris MWA diatur dengan Peraturan MWA.
