Pasal 21
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP menjunjung tinggi kebebasan akademik,
kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam menyelenggarakan tridharma pergurLlan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kode etik yang merupakan bagian dari kode etik Sivitas Akademika sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal22
(1) Rektor menjamin setiap anggota Sivitas Akademika
melaksanakan otonomi keilmuan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan kode etik dan ketentuan peraturan yang berlaku di UNP.
(21 Otonomi
SK No l0ll32 A
PRESIDEN
13 (21 Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan otonomi Sivitas Akademika pada
suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
