PP
PERGURUAN TINGGI NEGERI BADAN HUKUM
Pasal 12
BAB 3 — STATUTA UNIVERSITAS NEGERI PADANG
(1) UNP memiliki lambang, bendera, himne, mars,
busana, dan panji. (21 Lambang, bendera, himne, mars, busana, dan panji UNP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(3) Jenis, ukuran, dan penggunaan lambang, bendera,
himne, mars, busana, dan panji diatur dengan Peraturan Rektor.
Bagian Keempat Penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi
Paragraf 1 Pendidikan
