PP
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK KAPAL TANJUNG PRIOK
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 62.762.366,55 (Enam puluh dua juta tujuh ratus enam puluh dua ribu tiga ratus enam puluh enam 55/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan.mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
