PP
Peraturan Pemerintah Nomor 114 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA DOK KAPAL TANJUNG PRIOK
Pasal 6
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Perusahaan berusaha dalam lapangan pemeliharaan dan perbaikan kapal. Modal
