PP
Peraturan Pemerintah Nomor 113 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA ANGKUTAN AIR EKADAYA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 14.000,-,(Empat belas ribu rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan.mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
