PP
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA MENUNDA KAPAL TUNDABARA
Pasal 8
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
(1) Perusahaan dipimpin oleh suatu Direksi yang terdiri dari seorang PRESIDEN Direktur dan dibantu oleh sebanyak-banyaknya 2 (dua) orang Direktur yang bertanggung jawab atas bidangnya masing- masing. (2) Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (2) dari PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 Tahun 1961 tentang pendirian BPU Maritim, PRESIDEN Direktur bertanggung jawab kepada Menteri dan para Direktur bertanggungjawab kepada PRESIDEN Direktur. (3) Gaji dan penghasilan lain anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
