PP
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA MENUNDA KAPAL TUNDABARA
Pasal 7
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
(1) Modal Perusahaan ditetapkan sementara Rp. 24.760.989,59 (Dua puluh empat juta tujuh ratus enam puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan 59/100 rupiah). (2) Modal ini dapat ditambah dengan ketentuan PERATURAN PEMERINTAH. (3) Perusahaan mempunyai cadangan umum yang dibentuk dan dipupuk menurut ketentuan dalam Pasal 22 ayat (1). (4) Perusahaan tidak mengadakan cadangan diam dan/atau cadangan rahasia. Pimpinan
