PP
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA MENUNDA KAPAL TUNDABARA
Pasal 3
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat dan Kedudukan
