PP
Peraturan Pemerintah Nomor 110 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN NEGARA MENUNDA KAPAL TUNDABARA
Pasal 2
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum.
(1) Perusahaan Negara Menunda Kapal Tundabara adalah badan hukum yang berhak melakukan usaha perdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan: a. "Pemerintah" ialah PRESIDEN Republik INDONESIA; b. "Menteri" ialah Menteri Perhubungan Laut; c. "Perusahaan" ialah Perusahaan Menunda Kapal Tundabara; d. "Direksi" ialah Direksi Perusahaan. e. "BPU" ialah Badan Pimpinan Umum Maritim termaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 105 Tahun 1961. (Lembaran Negara 1961 No. 129).
