PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 66
(1) Lembaga Penjamin Simpanan berwenang untuk meninjau ulang, mengubah, membatalkan, dan/atau mengakhiri setiap kontrak antara Bank Peserta PRP dengan pihak ketiga yang menurut pertimbangan Lembaga Penjamin Simpanan merugikan Bank Peserta PRP. (21 Lembaga Penjamin Simpanan menerbitkan keputusan mengenai peninjauan ulang, pengubahan, pembatalan, dan pengakhiran atas setiap kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan dengan surat tercatat atau cara lain kepada pihak yang memiliki kontrak dengan Bank Peserta PRP. SK No 275594A Bagian PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Penyehatan Bank Peserta PRP Paragraf 1 Umum
