PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 49
(1) Lembaga Penjamin Simpanan melakukan pelelangan secara langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a dan huruf b terhadap aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1). (21 Dalam hal dibutuhkan, Lembaga Penjamin Simpanan dapat meminta bantuan dari kementerian/lembaga untuk melaksanakan pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Pelelangan terhadap aset berupa tagihan Bank Peserta PRP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b dapat dilakukan tanpa memerlukan persetujuan nasabah debitur.
