Pasal 104
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan dan peraturan perundang-undangan mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan beserta peraturan turunannya dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 1O5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar... SK No 275577 A FRE$IDEN REPUEUK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, PRABOWO SUBIANTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Maret 2026 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PRASETYO HADI LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR 22 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA INDONESTA Perundang-undangan dan trasi Hukutn ttd ttd SK No 283531 A Djaman sil FRESIDEN REPUBUK INDONESIA PENJELASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2026 TENTANG PENEMPATAN DANA PADA BANK DAN PELAKSANAAN KEWENANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PROGRAM RESTRUKTURISASI PERBANKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN I. UMUM Lembaga Penjamin Simpanan sebagai salah satu lembaga pendukung kestabilan ekonomi melalui perannya dalam dunia perbankan, dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah diberikan mandat baru berupa kewenangan untuk melakukan penempatan dana kepada Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas, yang tidak memenuhi persyaratan untuk menerima pinjaman likuiditas jangka pendek atau pembiayaan likuiditas jangka pendek berdasarkan prinsip syariah dari Bank Indonesia. Lembaga Penjamin Simpanan berperan lebih maju ke depan membantu penyehatan Bank dengan penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan pada Bank dalam penyehatan yang mengalami permasalahan likuiditas dalam rangka mengantisipasi terjadinya kegagalan bank untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Peraturan pemerintah ini mengatur pelaksanaan kewenangan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan dan koordinasi yang dilakukan antara Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, dan Bank Indonesia untuk mengantisipasi terjadinya kegagalan bank, serta pelaksanaan kewenangan Lembaga Penjamin Simpanan terhadap Bank yang menerima penempatan dana Lembaga Penjamin Simpanan. SK No 283530 A
