PP
Penempatan Dana pada Bank dan Pelaksanaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Program...
Pasal 103
(1) Dalam hal Komite Stabilitas Sistem Keuangan menilai permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional telah teratasi, Komite Stabilitas Sistem Keuangan merekomendasikan kepada Presiden untuk mernutuskan pengakhiran PRP. l2l Dalam hal Presiden menyetujui rekomendasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan pengakhiran PRP dengan Keputusan Presiden.
