PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARi RAYADAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 19
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi pusat;
- PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
- Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;
- Prajurit TNI;
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural;
- Pimpinan Badan Layanan Umum;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Pejabat Administrator; atau
- Pejabat Pengawas;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Anggaran ...
SK No 256624 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
- PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
