Pasal 18
(1) Dalam hal Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat
menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(2) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan
atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara sesuai ketentuan dapat menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, gaji ketiga belas yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar.
(3) Dalam hal Aparatur Negara dan Pensiunan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menerima lebih dari 1 (satu) gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran gaji ketiga be las terse but merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima
Pensiun dan/ a tau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Aparatur Negara; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/atau Penerima Tunjangan.
(5) Dalam hal Pensiunan sekaligus sebagai Penerima Pensiun
dan/ atau sebagai Penerima Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Pensiunan; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun dan/ atau Penerima Tunjangan.
(6) Dalam hal Penerima Pensiun sekaligus sebagai Penerima
Tunjangan, gaji ketiga belas yang dibayarkan:
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Pensiun; dan
- gaji ketiga belas sebagai Penerima Tunjangan.
Pasal 19 ...
SK No 256623 A
PRESIDEN
