PP
PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan
SK No202580A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
