PERUBAHAN KEENAM BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10
Pasal 1
Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan Tunjangan Kehormatan sebesar Rp2.710.000,00 (dua juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
- Ketentuan
SK No202580A
PRESIDEN
- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia
Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp2.018.000,00 (dua juta delapan belas ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional
Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai lebih dari seorang istri yang sah
maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah istri yang pertama.
(3) Istri yang pertama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) adalah istri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.
(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan:
- meninggal dunia; atau
- kawin lagi.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 202581 A
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Jan:uari 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA Perundang-undangan Hukum,
sil Djaman
SK No 209587 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa besaran tunjangan kehormatan yang diberikan kepada Bekas Anggota Komite Nasional lndonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T:njangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20l9 tentang Pertrbahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya tidak sesuai dengan perkembangan keadaan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
- Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Peraturan...
SK No 209586 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/ Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 20L9 tentang Perubahan Kelima Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T.rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l9 Nomor 49);
