PP
Village-Owned
Pasal 75
(1) BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (2) Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.
